Pendaftaran Online kali ini menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN Veteran) Jakarta Tahun 2022/2023 sebagai berikut:
Biaya Kuliah Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN Veteran) Jakarta Tahun 2022/2023
SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Setelah Indonesia Merdeka para pejuang Kemerdekaan RI beralih peran dari partisipasi dalam revolusi fisik ke pembangunan untuk mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 15 Desember 1958, di Yogyakarta melalui pemufakatan beberapa pejuang kemerdekaan mendirikan sebuah Akademi yang dinamakan Akademi Pembangunan Nasional “Veteran” dengan membuka jurusan-jurusan : a) Tata Perusahaan; b) Pertanian; c) Teknik Kimia; dan d) Geologi Pertambangan.
Selanjutnya Akademi tersebut dikembangkan menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional “Veteran” dengan 6 (enam) Fakultas, yaitu : a) Fakultas Teknik Geologi; b) Fakultas Perminyakan; c) Fakultas Tambang; d) Fakultas Teknik Kimia; e) Fakultas Pertanian; dan f) Fakultas Ekonomi.
Perkembangan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai dengan berdirinya 3 (tiga) Akademi yaitu Akademi Bank, Akademi Tekstil dan Akademi Tata Laksana Pelayaran Niaga Yos Sudarso yang berada dibawah naungan Lembaga Pembinaan Kader Pembangunan (LPKP) yang disyahkan dengan Akte Notaris R. Kardiman Nomor: 14 tanggal 7 Januari 1963.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi RI Nomor : 09/Kpts/Menved/1967, tanggal 21 Pebruari 1967, ketiga Akademi tersebut diintegrasikan kedalam PTPN Veteran dengan PTPN Veteran Cabang Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab : Nomor : Skep/1555/1977 tanggal 30 Nopember 1977 PTPN “Veteran” Jakarta berubah nama menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Cabang Jakarta.
Selanjutnya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Cabang Jakarta menjadi Universitas yang mandiri penuh terlepas dari induknya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, sesuai Keputusan Menhankam Nomor: Kep/01/II/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 terdiri dari 3 (tiga) Fakultas yang menyelenggarakan Program Pendidikan S-1 dan D-III.
Perkembangan berikutnya berdasarkan Keputusan Menhankam Nomor: Kep/03/II/1993, tanggal 27 Pebruari 1993 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, menjadi satu Universitas yang secara administratif wewenang dan tanggung jawabnya berada dibawah pembinaan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) dan secara teknik oprasional pendidikan berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan c/q Kopertis Wilayah III serta Depertemen Kesehatan.
Dalam meningkatkan kadar pengabdiannya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melalui pelaksanaan keterkaitan dan kesepadanan telah melaksanakan keputusan Mendikbud dan Menhankam dengan Nomor : 0307/0/1994 – Kep/10/XI/1994, tanggal 29 Nopember 1994 yang intinya merubah Status Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dari Perguruan Tinggi Kedinasan menjadi Perguruan Tinggi Swasta, dan program yang diselenggarakan menjadi 5 (lima) Fakultas, disamping 3 (tiga) Akademinya yang memasuki phasing-out.
Sesuai Keputusan Mendikbud Nomor Kep./017.018.019/D/0/1995 untuk seluruh jenjang pendidikan Diploma III mendapatkan status “DISAMAKAN” , sedang untuk seluruh jenjang pendidikan Strata-1 mendapatkan status ‘TERDAFTAR”.
Dalam perkembangan selanjutnya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menjadi perguruan Tinggi Swasta yang bernaung dibawah Pembinaan Departeman Pertahanan Keamanan RI sesuai dengan Surat Keputusan Menhankam, Nomor : Kep/62/III/1999, sedangkan operasional pendidikan menyesuaikan diri dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Depdikbud dan Depkes.
Sesuai dengan perkembangannya, berdasarkan Keputusan Mendikbud RI Nomor : 0326/U/1994 tanggal 15 Desember 1994 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang intinya menyatakan bahwa pengawasan mutu dan efisiensi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, maka pada tahun 1999, UPN “Veteran” Jakarta mengajukan status akreditasi program-program studinya ke BAN-PT. dan pada tahun 2000 setelah melalui serangkaian desk-evaluation terhadap borang akreditasi dan evaluasi diri program-program studinya dan visitasi dari BAN-PT, maka seluruh program-program studi yang berada dibawah fakultas di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta telah berhasil mendapat akreditasi BAN-PT, pada tanggal 6 Oktober 2014 UPN “Veteran” Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri dengan Peraturan Presiden Nomor : 120.
Satuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Jenjang Sarjana Yang Diterima Melalui Jalur SEMA S-1 UPNVJ Tahun 2022/2023
Mahasiswa baru SEMA S-1 UPNVJ yang diterima tahun akademik 2022/2023, besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru pada tabel dibawah ini :
Tabel Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Jalur SEMA UPNVJ PROGRAM SARJANA Tahun 2022
FAKULTAS |
PROGRAM STUDI |
UKT 2022 PER SEMESTER (Rupiah) |
EKONOMI DAN BISNIS |
Akuntansi |
7.400.000 |
Manajemen |
6.400.000 |
|
Ekonomi Pembangunan |
6.400.000 |
|
Ekonomi Syariah |
6.400.000 |
|
KEDOKTERAN |
Kedokteran |
22.300.000 |
Farmasi |
10.000.000 |
|
TEKNIK |
Teknik Mesin |
9.100.000 |
Teknik Perkapalan |
9.100.000 |
|
Teknik Industri |
9.100.000 |
|
Teknik Elektro |
9.100.000 |
|
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK |
Hubungan Internasional |
6.400.000 |
Ilmu Komunikasi |
6.400.000 |
|
Ilmu Politik |
6.202.000 |
|
Sains Informasi |
7.500.000 |
|
ILMU KOMPUTER |
Informatika |
9.100.000 |
Sistem Informasi |
9.100.000 |
|
HUKUM |
Hukum |
6.400.000 |
ILMU KESEHATAN |
Keperawatan |
8.000.000 |
Kesehatan Masyarakat |
7.600.000 |
|
Gizi |
7.700.000 |
|
Fisioterapi |
8.700.000 |
Tabel Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Jalur SEMA UPNVJ PROGRAM SARJANA Tahun 2022
No | Rentang Biaya SPI | ||
---|---|---|---|
Program Studi Non Fakultas Kedokteran | Program Studi Fakultas Kedokteran | ||
Program Studi Kedokteran | Program Studi Farmasi | ||
1 | ≥Rp10.000.000 | ≥Rp50.000.000 | ≥Rp30.000.000 |
2 | ≥Rp20.000.000 | ≥Rp100.000.000 | ≥Rp45.000.000 |
3 | ≥Rp30.000.000 | ≥Rp150.000.000 | ≥Rp60.000.000 |
4 | ≥Rp40.000.000 | ≥Rp200.000.000 | ≥Rp75.000.000 |
Pembayaran dilakukan di BNI melalui teller, ATM, atau internet banking paling lambat pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 15.00 WIB sampai Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. Petunjuk pembayaran dapat dilihat pada laman https://penmaru.upnvj.ac.id/cara-pembayaran. Biaya UKT dan SPI yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja
Demikianlah informasi tentang Biaya Kuliah Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN Veteran) Jakarta Tahun 2022/2023, semoga bermanfaat.