Biaya Kuliah Kelas Karyawan Universitas Islam Jakarta (UID) Tahun 2022/2023



Pendaftaran Online kali ini menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah Kelas Karyawan Universitas Islam Jakarta (UID) Tahun 2022/2023 sebagai berikut:

Biaya Kuliah Kelas Karyawan Universitas Islam Jakarta (UID) Tahun 2022/2023


Universitas Islam Jakarta (UID) merupakan perguruan tinggi yang didirikan dan dibina oleh Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta (YWPTID) yang berkedudukan di Jakarta.

UID mengelola sebanyak 11 program studi, yang terdiri dari 5 program studi sarjana (Strata Satu/S1) 4 program studi pascasarjana (Strata Dua/S2) 1 program Doktor (Strata Tiga/S3) Pendidikan Agama Islam.

Sarjana

  • Program Studi Ilmu Hukum (Terakreditasi B)
  • Program Studi Manajemen (Terakreditasi B)
  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi A)
  • Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (Terakreditasi A)
  • Program Studi Teknik Industri (Terakreditasi)

Pascasarjana

  • Program Studi Ilmu Hukum (Terakreditasi C)
  • Program Studi Manajemen (Terakreditasi B)
  • Program Studi Pemikiran Islam (Terakreditasi B)
  • Program Studi Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi A)

Doktor

  • Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (Terakreditasi B)

BIAYA KULIAH KELAS MALAM

Hukum Biaya Per Semester
Ekonomi Manajemen
Pendidikan Agama Islam
Uang Kuliah Rp. 7.000.000,-
Dana Kemahasiswaan, Asuransi dan KTM Rp. 500.000,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 7.500.000,-

Catatan:

  • Perkuliahan 1 (satu) tahun = 2 Semester
  • Biaya tersebut sudah termasuk keseluruhan (uang ujian semester, uang SPP dan pengambilan SKS)
  • Untuk S1 semester 9 & 10 (tahun ke 5) apabila tinggal menyelesaikan kurang dari 10 SKS maka UPM hanya di kenakan 50%
  • Biaya Dana Kemahasiswaan sebesar Rp. 400.000,- (per tahun), Asuransi Rp. 75.000,- dan KTM Rp. 25.000,- (untuk 4 tahun)

Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja


Demikianlah informasi tentang Biaya Kuliah Kelas Karyawan Universitas Islam Jakarta (UID) Tahun 2022/2023, semoga bermanfaat.